Minggu, 07 Februari 2010

MUBAH

'''Mubah''' adalah sebuah status [[hukum]] terhadap suatu aktivitas dalam dunia [[Islam]]. Aktivitas yang berstatus hukum mubah boleh untuk dilakukan, bahkan lebih condong kepada dianjurkan (bersifat perintah), namun tidak ada janji berupa konsekuensi berupa pahala terhadapnya. Hukum ini cenderung diterapkan pada perkara yang lebih bersifat keduniaan.

== Contoh aktivitas ==
* Makan dan minum

== Lihat pula ==
Status hukum lainnya:
* [[Wajib]]
* [[Sunnah (status hukum)]]
* [[Makruh]]
* [[Haram]]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar