Sabtu, 13 Februari 2010

Hukum sholat

== Hukum Shalat ==
[[Shalat Berjamaah]]
Dalam banyak hadits, Muhammad telah memberikan peringatan keras kepada orang yang suka meninggalkan shalat, diantaranya ia bersabda: "Perjanjian yang memisahkan kita dengan mereka adalah shalat. Barangsiapa yang meninggalkan shalat, maka berarti dia telah [[kafir]]."Hadits riwayat [[Imam Ahmad]] dan [[Tirmidzi]].

Orang yang meninggalkan shalat maka pada hari kiamat akan disandingkan bersama dengan orang-orang laknat, berdasarkan hadits berikut ini: "Barangsiapa yang menjaga shalat maka ia menjadi cahaya, bukti dan keselamatan baginya pada hari kiamat dan barangsiapa yang tidak menjaganya maka ia tidak mendapatkan cahaya, bukti dan keselamatan dan pada hari kiamat ia akan bersama [[Qarun]], [[Fir'aun]], [[Haman]] dan [[Ubay bin Khalaf]]."Hadits shahih riwayat [[Imam Ahmad]], [[At-Thabrani]] dan [[Ibnu Hibban]].

Hukum shalat dapat dikategorisasikan sebagai berikut :
* [[Fardhu]], Shalat fardhu ialah shalat yang diwajibkan untuk mengerjakannya. Shalat Fardhu terbagi lagi menjadi dua, yaitu :
** [[Fardhu ‘Ain]] : ialah kewajiban yang diwajibkan kepada [[mukallaf]] langsung berkaitan dengan dirinya dan tidak boleh ditinggalkan ataupun dilaksanakan oleh orang lain, seperti [[Shalat Lima Waktu|shalat lima waktu]], dan [[Shalat Jum’at|shalat jumat]](Fardhu 'Ain untuk pria).
** [[Fardhu Kifayah]] : ialah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf tidak langsung berkaitan dengan dirinya. Kewajiban itu menjadi sunnah setelah ada sebagian orang yang mengerjakannya. Akan tetapi bila tidak ada orang yang mengerjakannya maka kita wajib mengerjakannya dan menjadi berdosa bila tidak dikerjakan. Seperti [[shalat jenazah]].
* Nafilah ([[shalat sunnat]]),[[Shalat Sunnat|Shalat Nafilah]] adalah shalat-shalat yang dianjurkan atau disunnahkan akan tetapi tidak diwajibkan. Shalat nafilah terbagi lagi menjadi dua, yaitu
** Nafil Muakkad adalah shalat sunnat yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat (hampir mendekati wajib), seperti shalat dua hari raya, shalat sunnat [[Shalat Witir|witir]] dan shalat sunnat [[Shalat Thawaf|thawaf]].
** Nafil Ghairu Muakkad adalah shalat sunnat yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat, seperti shalat sunnat [[Rawatib]] dan shalat sunnat yang sifatnya insidentil (tergantung waktu dan keadaan, seperti shalat kusuf/khusuf hanya dikerjakan ketika terjadi gerhana).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar