Senin, 25 Januari 2010

ZAKAT

'''Zakat''' adalah [[sedekah]] yang wajib dikeluarkan umat Islam menjelang akhir bulan [[Ramadhan]], sebagai pelengkap ibadah [[puasa]]. Zakat merupakan salah satu rukun ketiga dari [[Rukun Islam]].

== Etimologi ==
Secara harfiah zakat berarti "tumbuh", "berkembang", "menyucikan", atau "membersihkan". Sedangkan secara terminologi [[syari'ah]], zakat merujuk pada aktivitas memberikan sebagian kekayaan dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk orang-orang tertentu sebagaimana ditentukan.

== Hukum Zakat ==
'''Zakat''' merupakan salah satu[rukun Islam], dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya [syariat Islam]. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah, seperti:shalat,haji,dan puasa yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah,sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.

== Macam-Macam Zakat ==
Zakat terbagi atas dua tipe yakni:
* '''Zakat Fitrah'''{{br}} Zakat yang wajib dikeluarkan [[muslim]] menjelang [[Idul Fitri]] pada bulan [[Ramadhan]]. Besar Zakat ini setara dengan 2,5 kilogram makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
* '''Zakat Maal (Harta)'''{{br}} Mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak serta hasil kerja (profesi). Masing-masing tipe memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.

== Yang berhak menerima ==
* [[Fakir]] - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
* [[Miskin]] - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
* [[Amil]] - Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
* [[Muallaf]] - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya
* [[Hamba Sahaya]] yang ingin memerdekakan dirinya
* [[Gharimin]] - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya
* [[Fisabilillah]] - Mereka yang berjuang di jalan [[Allah]] (misal: dakwah, perang dsb)
* [[Ibnus Sabil]] - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.

==Yang tidak berhak menerima zakat'''Panduan Pintar Zakat'''. H.A. Hidayat, Lc. & H. Hikmat Kurnia.{{cite web|url=http://www.qultummedia.com|title= QultumMedia. Jakarta. 2008.}}==
* Orang kaya. Rasulullah bersabda, "Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga." (HR Bukhari).
* Hamba sahaya, karena masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
* Keturunan Rasulullah. Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat)." (HR Muslim).
* Orang yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri.
* Orang kafir.



=== Faedah ''Diniyah'' (segi agama) ===
# Dengan berzakat berarti telah menjalankan salah satu dari [[Rukun Islam]] yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat.
# Merupakan sarana bagi hamba untuk ''taqarrub'' (mendekatkan diri) kepada Rabb-nya, akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat beberapa macam ketaatan.
# Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman [[Allah]], yang artinya: "Allah memusnahkan [[riba]] dan menyuburkan sedekah" (QS: Al Baqarah: 276). Dalam sebuah hadits yang ''muttafaq'' "''alaih Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam''" juga menjelaskan bahwa sedekah dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah berlipat ganda.
# Zakat merupakan sarana penghapus dosa, seperti yang pernah disabdakan Rasulullah Muhammad SAW.

=== Faedah ''Khuluqiyah'' (Segi Akhlak) ===
# Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.
# Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat ''rahmah'' (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.
# Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.
# Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.

=== Faedah ''Ijtimaiyyah'' (Segi Sosial Kemasyarakatan) ===
# Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia.
# Memberikan dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah ''mujahidin fi sabilillah''.
# Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin. Karena masyarakat bawah biasanya jika melihat mereka yang berkelas [[ekonomi]] tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaaat bisa tersulut rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.
# Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah.
# Membayar za

Tidak ada komentar:

Posting Komentar