{{Aqidah}}
'''Shalat''' ({{Lang-ar|صلاة}}) atau '''Salat''' (ejaan [[KBBI]]), merujuk kepada salah satu ritual [[ibadat]] pemeluk [[agama]] [[Islam]].
Menurut syariat Islam, praktik shalat harus sesuai dengan segala petunjuk tata cara Rasulullah SAW sebagai figur pengejawantah perintah Allah. Rasulullah SAW bersabda, ''Shalatlah kalian sesuai dengan apa yang kalian lihat aku mempraktikkannya.''Hadits riwayat [[Imam Bukhari]] dan [[Imam Muslim]].
== Etimologi ==
Secara bahasa shalat berasal dari bahasa Arab yang memiliki arti, [[do'a]]. Sedangkan menurut istilah shalat bermakna serangkaian kegiatan ibadah khusus atau tertentu yang dimulai dengan [[takbiratul ihram]] dan diakhiri dengan [[salam]].
== Hukum Shalat ==
[[Berkas:Men praying at jama masjid.jpg|top|left|thumb|Shalat Berjamaah]]
Dalam banyak hadits, Muhammad telah memberikan peringatan keras kepada orang yang suka meninggalkan shalat, diantaranya ia bersabda: "Perjanjian yang memisahkan kita dengan mereka adalah shalat. Barangsiapa yang meninggalkan shalat, maka berarti dia telah [[kafir]]."Hadits riwayat [[Imam Ahmad]] dan [[Tirmidzi]].
Orang yang meninggalkan shalat maka pada hari kiamat akan disandingkan bersama dengan orang-orang laknat, berdasarkan hadits berikut ini: "Barangsiapa yang menjaga shalat maka ia menjadi cahaya, bukti dan keselamatan baginya pada hari kiamat dan barangsiapa yang tidak menjaganya maka ia tidak mendapatkan cahaya, bukti dan keselamatan dan pada hari kiamat ia akan bersama [[Qarun]], [[Fir'aun]], [[Haman]] dan [[Ubay bin Khalaf]]."Hadits shahih riwayat [[Imam Ahmad]], [[At-Thabrani]] dan [[Ibnu Hibban]].
Hukum shalat dapat dikategorisasikan sebagai berikut :
* [[Fardhu]], Shalat fardhu ialah shalat yang diwajibkan untuk mengerjakannya. Shalat Fardhu terbagi lagi menjadi dua, yaitu :
** [[Fardhu ‘Ain]] : ialah kewajiban yang diwajibkan kepada [[mukallaf]] langsung berkaitan dengan dirinya dan tidak boleh ditinggalkan ataupun dilaksanakan oleh orang lain, seperti [[Shalat Lima Waktu|shalat lima waktu]], dan [[Shalat Jum’at|shalat jumat]](Fardhu 'Ain untuk pria).
** [[Fardhu Kifayah]] : ialah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf tidak langsung berkaitan dengan dirinya. Kewajiban itu menjadi sunnah setelah ada sebagian orang yang mengerjakannya. Akan tetapi bila tidak ada orang yang mengerjakannya maka kita wajib mengerjakannya dan menjadi berdosa bila tidak dikerjakan. Seperti [[shalat jenazah]].
* Nafilah ([[shalat sunnat]]),[[Shalat Sunnat|Shalat Nafilah]] adalah shalat-shalat yang dianjurkan atau disunnahkan akan tetapi tidak diwajibkan. Shalat nafilah terbagi lagi menjadi dua, yaitu
** Nafil Muakkad adalah shalat sunnat yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat (hampir mendekati wajib), seperti shalat dua hari raya, shalat sunnat [[Shalat Witir|witir]] dan shalat sunnat [[Shalat Thawaf|thawaf]].
** Nafil Ghairu Muakkad adalah shalat sunnat yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat, seperti shalat sunnat [[Rawatib]] dan shalat sunnat yang sifatnya insidentil (tergantung waktu dan keadaan, seperti shalat kusuf/khusuf hanya dikerjakan ketika terjadi gerhana).
== Rukun Shalat ==
{{Main|Rukun Shalat}}
11 Rukun Shalat :
# Takbiratul ihram
# Berdiri bagi yang sanggup
# Membaca surat Al Fatihah pada tiap raka'at
# Ruku' dengan thuma'ninah
# I'tidal dengan thuma'ninah
# Sujud dua kali dengan thuma'ninah
# Duduk antara dua sujud dengan thuma'ninah
# Duduk dengan thu'maninah serta membaca tasyahud akhir dan shalawat nabi
# berlindung kepada Allah dari siksa jahannam &kubur serta fitnah hidup dan mati dan kekejian fitnah dajjal
# Membaca salam yang pertama
# Tertib (melakukan rukun secara berurutan)
== Shalat Berjama'ah ==
{{Utama|Shalat Berjama'ah}}
Shalat tertentu dianjurkan untuk dilakukan secara bersama-sama(berjama'ah). Pada shalat berjama'ah seseorang yang dianggap paling kompeten akan ditunjuk sebagai [[Imam Shalat]], dan yang lain akan berlaku sebagai [[Makmum]].
* Shalat yang dapat dilakukan secara berjama'ah antara lain :
** Shalat Fardhu
** Shalat Tarawih
* Shalat yang mesti dilakukan berjama'ah antara lain:
** Shalat Jumat
** Shalat Hari Raya (Ied)
** Shalat Istisqa'
{{Utama|Shalat Wajib}}
yaitu shalat yang tidak wajib berjamaah tetapi sebaiknya [[berjamaah]]
== Shalat dalam kondisi khusus ==
{{Utama|Safar (perjalanan)|Shalat Qashar|Shalat Jama’}}
Dalam situasi dan kondisi tertentu kewajiban melakukan shalat diberi keringanan tertentu. Misalkan saat seseorang sakit dan saat berada dalam perjalanan ([[Safar (perjalanan)|safar]]).
Bila seseorang dalam kondisi sakit hingga tidak bisa berdiri maka ia dibolehkan melakukan shalat dengan posisi duduk, sedangkan bila ia tidak mampu untuk duduk maka ia diperbolehkan shalat dengan berbaring, bila dengan berbaring ia tidak mampu melakukan gerakan tertentu ia dapat melakukannya dengan isyarat.
Sedangkan bila seseorang sedang dalam perjalanan, ia diperkenankan menggabungkan ([[Shalat Jama’|jama’]]) atau meringkas ([[Shalat Qashar|qashar]]) shalatnya. Menjama' shalat berarti menggabungkan dua shalat pada satu waktu yakni [[dzuhur]] dengan [[ashar]] atau [[maghrib]] dengan [[isya]]. Mengqasar shalat berarti meringkas shalat yang tadinya 4 raka'at (dzuhur,ashar,isya) menjadi 2 rakaat.
== Shalat dalam Al Qur'an ==
Berikut ini adalah ayat-ayat yang membahas tentang shalat di dalam [[Al Qur'an]], kitab suci agama Islam.
* ''Katakanlah kepada hamba-hamba-Ku yang telah beriman: Hendak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar