Senin, 04 Oktober 2010

==Perbedaan Makna Mahram (mahrom) dengan Muhrim==

==Perbedaan Makna Mahram (mahrom) dengan Muhrim==
Dalam bahasa arab, kata muhrim (muhrimun) artinya orang yang berihram dalam ibadah haji sebelum bertahallul. Sedangkan kata mahram (mahramun) artinya orang-orang yang merupakan lawan jenis kita, namun haram (tidak boleh) kita nikahi selamanya. Namun kita boleh bepergian (safar) dengannya, boleh berboncengan dengannya, boleh melihat wajahnya, tangannya, boleh berjabat tangan, dst.

== Pengelompokkan Mahram ==
Mahram bisa dibagi menjadi tiga kelompok. Yang pertama, mahram karena nasab (keturunan). Kedua, mahram karena penyusuan. Ketiga, mahram karena pernikahan.

=== Mahram Karena Nasab ===
Kelompok yang pertama (mahram karena keturunan) ada tujuh golongan, yakni:
# Ibu, nenek dan seterusnya ke atas, baik jalur laki-laki maupun wanita.
# Anak perempuan (putri), cucu perempuan, dan seterusnya, ke bawah baik dari jalur laki-laki-laki maupun perempuan.
# Saudara perempuan sekandung, seayah atau seibu.
# Saudara perempuan bapak (bibi), saudara perempuan kakek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu.
# Saudara perempuan ibu (bibi), saudara perempuan nenek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu.
# Putri saudara perempuan (keponakan) sekandung, seayah ataui seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah, baik dari jalur laki-laki maupun wanita.
# Putri saudara laki-laki (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita.

=== Mahram Karena Penyusuan ===
Kelompok yang kedua ada tujuh golongan juga, sama persis seperti di atas, namun hubungannya karena sepersusuan (yakni satu ibu susuan, dengan minimal disusui 5x sampai kenyang).

=== Mahram Karena Pernikahan ===
Kelompok yang ketiga terdiri dari 4 golongan, sebagai berikut:
# Istri bapak (ibu tiri), istri kakek dan seterusnya ke atas
# Istri anak, istri cucu dan seterusnya ke bawah
# Ibu mertua, ibunya dan seterusnya ke atas
# Anak perempuan istri dari suami lain (rabibah), cucu perempuan istri baik dari keturunan rabibah maupun dari keturunan rabib (anak lelaki istri dari suami lain)


== Sumber Rujukan ==
# Tafsir Ibnu Katsir surat An Nisa : 22-23, Tafsir As Sa’di surat An Nisa 22-23, Asy Syarhul Mumti’, 5 /168-210

Tidak ada komentar:

Posting Komentar